Polisi Ungkap Kasus Tunjuk-Tunjuk Berujung Pengeroyokan Hingga Tabrak Lari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polrestabes Makassar berhasil mengungkap dua kasus, yaitu kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar dan dugaan tabrak lari pada Selasa, 20 Agustus 2024 sekira pukul 04.13 Wita, di Jalan Arif Rate, Makassar depan salah satu warung makan.

Dalam arahannya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib S.IK, MH mengatakan, terdapat dua tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut, yaitu pria Gilang (23) berprofesi sebagai tukang parkir, dan pria M Afdal (21), bekerja sebagai kuli bangunan.

"Sedangkan korbannya berjumlah tiga orang, yaitu berinisial AN, AG, dan YM. Adapun motif pengeroyokan ini adalah para tersangka sakit hati akibat ditunjuk-tunjuk oleh korban," jelasnya saat gelaran Konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (21/08/2024) sekira pukul 13.20 Wita.

Lanjut Kombes Ngajib, awalnya para tersangka dan para korban bertemu di perhelatan konser musik di pelataran parkiran Mall Pipo. Kemudian tersangka Gilang bersenggolan dengan korban AN.

"Namun, korban AN tersebut malah menunjuk-nunjuki mata dari tersangka pria Gilang sembari mengatakan ku tunggu ko di luar," ungkap Ngajib menirukan perkataan korban.

Setelah berakhirnya konser musik itu, korban AN bersama teman-temannya yang berjumlah delapan orang mendatangi tersangka di pintu keluar konser, sehingga terjadi cekcok antara tersangka dan korban.

Selanjutnya, teman-teman AN memisahkan korban dengan tersangka Gilang. Lalu tersangka beranjak ke parkiran sembari mengambil parang yang ada di dalam sadel motornya, kemudian menunggu korban keluar dari halaman Mall Pipo.

"Selanjutnya, tersangka mengikuti korban, sehingga pada saat di Jalan Metro Tj Bunga (depan gedung CCC, red), tersangka Gilang mengejar korban dan langsung menebas AG pada bagian punggung," kata Kombes Ngajib.

Baca juga :  Disdik Sulsel Bersama Pemkab dan Pemkot Sulawesi Selatan Siap Turunkan Angka Anak Tidak Sekolah

Tambahnya, tersangka lainnya yaitu M Afdal ikut menebas korban AG pada bagian lengan kanan, lalu korban AN pun dapat giliran ditebas tersangka M Afdal di lengan bagian kiri, demikian halnya dengan korban YM mendapat tebasan pada bagian punggung.

Dalam peristiwa tersebut, barang bukti dua bilah parang yang digunakan para tersangka untuk melukai korbannya, 1 unit kendaraan roda dua berjenis matic berwarna hitam bernomor Polisi DD 4980 QL, dan dua lembar baju yang digunakan pelaku pada saat melukai korbannya, disita Polisi.

"Terdakwa Gilang dan M Afdal kini dijerat dengan perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan 2, KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun bui," beber Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib S.IK, MH.

Urai Perwira Menengah Polri bertanda pangkat tiga bunga melati emas itu lagi, kasus selanjutnya, kami juga berhasil mengungkap kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud pasal 311 ayat 4 UU lalulintas angkutan jalan no 22 tahun 2009.

Kejadian tersebut sempat viral dibeberapa platform media sosial, yang terjadi di Jalan Arif Rate, Kota Makassar, depan warung makan, Selasa 20 Agustus 2024, sekira pukul 04.13 Wita.

Korban dugaan tabrak lari tersebut adalah Bahar (51) bekerja sebagai buruh. Adapun tersangka seorang wiraswasta berinisial MA (22).

Kapolrestabes mengungkapkan, kejadian tersebut bermula, tersangka MA bersama 2 orang temannya menuju ke Tempat Hiburan Malam (THM) Zona Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar, Selasa, 20 Agustus sekira pukul 01.00 Wita.

Sekira Pukul 04.00, tersangka balik ke rumahnya melalui arah Jalan Sombaopu ke Jalan Lamaddukelleng, setelah itu tersangka melawan arus ke Jalan Yosef Latumahina mengarah ke timur dan belok ke selatan yaitu Jalan Arif Rate.

Baca juga :  Bentuk Empati, Bhabinkamtibmas Mampu Melayat ke Rumah Warganya yang Berduka

"Nah, setelah itu tersangka MA menabrak lelaki Bahar (korban, red) yang saat itu sedang mendorong becak (gerobak rongsokan, red)," timpal Ngajib.

Katanya lagi, saat ditabrak oleh tersangka MA, korban Bahar lalu terpental ke bahu jalan lalu tidak sadarkan diri.

Diketahui korban lelaki Bahar tidak sadarkan diri akibat mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang robek, telinga mengeluarkan darah, bibir robek. Akhirnya beberapa warga yang berada di TKP alias Tempat Kejadian Perkara langsung membawa korban ke RS Stella Maris Makassar. Saat berita ini terbit, korban masih dalam keadaan koma.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tabrak lari ini, tidak lepas dari sinergi antara Sat Reskrim dan Sat Lantas Polrestabes Makassar," sebut Ngajib.

Saat ditanya oleh awak media, MA pun mengakui perbuatannya berkendara dalam keadaan mabuk dan menggunakan handphone.

"Iye, pak saya mabuk dan pake handphone saat bawa motor," kata MA.

"Alhamdulillah, tidak lebih dari 12 jam, personel Jatanras Polrestebes Makassar berhasil menangkap pelaku tabrak lari berinisial MA untuk selanjutnya diproses hukum," ungkap Kombes Ngajib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada kejadian tersebut, 1 unit sepeda motor berjenis matic bernomor polisi DD 5367 KM, satu lembar SIM atas nama MA, dan satu unit Handphone milik tersangka MA.

Atas perbuatan terdakwa MA melakukan tabrak lari yang mengakibatkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 ayat 4 UU lalulintas angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib S.IK, MH, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Majelis Tahsin Anak Modul Mengikuti Acara Milad Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Majelis Tahsin Anak Modul dari Masjid PPSP Gontang Makassar berpartisipasi dalam acara Persaudaraan Cinta...

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...