Kajati Sulsel Launching Buku Saku Kemandirian Penyelesaian Perkara Melalui RJ

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.

Mencermati masih terdapat kekurangan sebagaimana diuraikan diatas maka, Kajati Sulsel Agus Salim mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi bagian dalam Buku Saku tersebut.
Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan, gambaran dari Buku Saku tersebut secara garis besar terdiri dari :
1. Kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif;
2. Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ;
3. Keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindaklanjut dan publikasi.

Pada akhir sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berharap, kiranya Buku Saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis.

Baca juga :  Audiensi dengan Kadin, Kapolri Kedepankan Pendampingan - Pencegahan Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Dalam kesempatan itu juga Kajati Sulsel Agus Salim meresmikan 9 (Sembilan) Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kota Makassar, Kampung, dan Kisah di Seputarnya

Oleh: Rusdin Tompo (Koordinator Perkumpoukan Penulis Indonesia SATUPENA Provinsi Sulawesi Selatan) Kampung, atau dalam pelafalan lidah kebanyakan warga lokal...

Halalbihalal: Momen Silaturahmi dan Penuh Makna di Losari Kuliner Makassar

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Halalbihalal DAJ (DKI All Java) PPSP IKIP Ujungpandang wilayah Jabodetabek digelar di Losari Kuliner...

Tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Penumpang KM Bukit Siguntang dan KM Talia Dirazia Satgas Gakkum Desk Perlindungan PMI

PEDOMANRAKYAT, NUNUKAN. Sebagai langkah pencegahan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri khususnya Malaysia, Satuan...

Plt RW 1 Baji Mappakasunggu Pimpin Posko, Bahas Retribusi Sampah Bersama 9 Plt RT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Rukun Warga (RW) 1 Kelurahan Baji Mappakasunggu (BMS) memimpin kegiatan posko...