Kajati Sulsel Launching Buku Saku Kemandirian Penyelesaian Perkara Melalui RJ

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.

Mencermati masih terdapat kekurangan sebagaimana diuraikan diatas maka, Kajati Sulsel Agus Salim mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi bagian dalam Buku Saku tersebut.
Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan, gambaran dari Buku Saku tersebut secara garis besar terdiri dari :
1. Kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif;
2. Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ;
3. Keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindaklanjut dan publikasi.

Pada akhir sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berharap, kiranya Buku Saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis.

Baca juga :  Sukseskan Program Strategis Nasional Adminduk, Kemendagri Moratorium Penggantian Kadis Dukcapil

Dalam kesempatan itu juga Kajati Sulsel Agus Salim meresmikan 9 (Sembilan) Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Sambut Kunjungan Silaturahmi Rombongan PT. Bank Mandiri Taspen

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hsn Mayjen TNI Windiyatno didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Kodam menerima kunjungan Silaturahmi dari rombongan...

Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pisah Sambut Danlantamal VI dan Dankodaeral VI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno didampingi Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M., menghadiri...

HUT ke-80 RI, Babinminvetcaddam XIV/Hsn Gelorakan Nasionalisme dengan Karya Bakti di Situs Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam) XIV/Hasanuddin menggelar Karya Bakti dalam rangka memperingati HUT...

Demonstrasi Tolak Kenaikan PBB di Bone Dinodai Mobilisasi Massa Luar, Pengamat: Ada Pihak yang Memanfaatkan

PEDOMANRAKYAT, BONE – Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone...