Pilpres Curang, Pemilu Buruk, Quo Vadis Indonesia?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Jika ada usulan semacam itu, tentu akan muncul penolakan dari berbagai pihak, baik dari masyarakat umum, partai politik, maupun lembaga-lembaga terkait seperti Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks tersebut, penolakan atas usulan tersebut akan didasarkan pada konsistensi terhadap aturan dan prinsip-prinsip demokrasi.

Paman Usman

Gagal dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden, Presiden Jokowi kemudian memaksakan anaknya, Gibran jadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Padahal usia Gibran belum genap 40 tahun, sebagai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Presiden Jokowi memang tidak melakukannya secara langsung. Pemaksaan itu dilakukan dengan cara diajukannya gugatan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut yang akhirnya KPU meloloskan Gibran jadi Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Dampak dari putusan MK tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memberhentikan Anwar Usman selaku Ketua MK, karena melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam proses gugatan hingga putusan MK yang membolehkan Gibran maju sebagai cawapres, muncullah banyak narasi kurang sedap, karena Anwar Usman adalah ipar dari Jokowi dan secara otomatis adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Narasi kurang sedap itu antara lain “Paman Usman” dan “Di MK ada Paman Usman.”

Menjelang pemilu, muncul lagi kontroversi dari Presiden Jokowi. Ia menyatakan terdapat aturan yang mengatur seorang presiden boleh memihak kepada kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres. Jokowi menambahkan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan berkampanye, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.

Maka lagi-lagi bermunculan berbagai narasi kurang sedap, yang sungguh tidak mengenakkan didengar dan sangat tidak nyaman untuk dibaca.

Baca juga :  Wakil Ketua DPR : Selamat Pak Menteri Agama, Pelaksanaan Haji Sejauh Ini Berjalan Lancar

Hasil pilpres kemudian dinilai oleh banyak pihak penuh dengan kecurangan. Bahkan sebanyak 100 tokoh bangsa menyatakan menolak bersama-sama hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mereka menilai kontestasi politik itu penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin memimpin pembacaan sikap tokoh-tokoh bangsa tersebut di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.

Ia mengatakan, “Kami dengan penuh kesadaran dan keyakinan menolak hasil pemungutan dan perhitungan suara pilpres yang sedang berlangsung dan kelanjutannya,”

Para tokoh bangsa itu juga menyatakan, pelaksanaan Pilpres 2024 telah menyimpang. Khususnya dari ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta etika politik berdasarkan agama dan budaya bangsa, khususnya prinsip kejujuran dan keadilan.

Dasar sikap tersebut diklaim karena mencermati penyelenggaraan Pilpres 2024, mulai dari jelang tahapan hingga penayangan hasil quick count serta real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika kemudian pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 dan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029, mau dibawa ke mana Indonesia? Quo vadis Indonesia?***

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SPPD Ketua DPRD Deliserdang 1,1 Milyar, Rakyat Malah Heboh dan Demo Bubarkan DPRD

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Di tengah suasana yang penuh kegelisahan terkait kritik tajam terhadap fungsi dan peran legislatif...

Walubi Sulsel Apresiasi Jalan Sehat Kerukunan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama...

Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadirkan Sosialisasi Posbakum di Mamasa

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadirkan...

Ketua BAZNAS Makassar Ashar Tamanggong: Harta yang Dizakati Mendatangkan Keberkahan Melimpah

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- "Ibarat air sumur yang tidak dikuras, lama kelamaan airnya berbau, begitu pula jika seorang muslim,...