PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO.-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Jeneponto dan Organisasi kemasyarakatan (OKP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jemeponto Sulawesi Selatan Senin, 26-9-2024.
Ratusan massa dari Lembaga Mahasiswa dan Organisasi Kemasyaratan yang melakukan unjuk rasa didepan gedung DPRD Jeneponto sebagai bentuk pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam orasinya, demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan agar putusan MK dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sebelum para pengunjuk rasa mendatangi Gedung DPRD Jeneponto melakukan orasi di Belokallong pertigaam jalan Lanto Dg.Pasewang dengan jl. Menuju Jeneponto lama dengan mengunakan mobil truk bermuatan alat berat, sambil berteriak putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
Setalah melakukan orasi para pengnjuk rasa longmars menuju Gedung DPRD Jeneponto dalam.perjalanan berteriak-berteriak selamatkan reformasi sambil mengibarkan bendera organisasi masing-masing sesekali berteriak bahwa, Adapun putusan MK dalam perkara No.70/PUU-XXII/2024 sebagai acuan syarat usia calon kepala daerah dalam RUU Pilkada, yang mana usia minimum calon gubernur dan calon wakil gubernur harus 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Para pendemo juga Mengutuk dengan tegas segala usaha yang merusak semangat dan esensi reformasi, serta melawan segala upaya yang meruntuhkan demokrasi.
Menuntut DPR untuk tunduk pada putusan MK dan hilangkan praktik nepotisme dalam pemerintahan.
Menuntut setiap anggota DPR untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menyuarakan kepentingan rakyat di atas kepentingan partai, golongan dan kelompok.
Menuntut Jokowi untuk tidak mengkhianati demokrasi demi kepentingan keluarga dan kelompoknya.