Waktu pendaftaran akan dibuka selama 3 hari, mulai tanggal 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024, akan dibuka pada Pukul 08.00 – 23.59 Wita bertempat di Kantor KPU Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Ali berharap, sinergitas dari insan pers untuk menyebar luaskan Informasi ini, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPU Pinrang, terutama terkait tahapan Pilkada serentak 2024.
Ali Jodding juga mengingatkan kepada Partai Politik yang akan mengusungkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang agar segera membuka akun di Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Pembukaan akun di Silon ini, kata Ali, diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan.
“Mengingat waktu Pendaftaran sangat singkat, yang hanya 3 hari, Parpol diharapkan tidak menunda-nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu,” ujar Ali.
Namun, menurut Ali, Parpol pengusung sebelumnya harus memasukkan Surat Permohonan Pembukaan Akun Silonkada untuk mengapload berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.
Ali menyebut, sementara ini baru satu partai politik yang telah membuka akun SILON. Ali berharap, partai pengusung lainnya juga harus melakukan hal yang sama. (busrah)