Sementara itu, Abdul Gaffar mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk meminimalisasi penyalahgunaan buku nikah di masyarakat.
“Kami melakukan pemusnahan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan buku nikah karena duplikat buku Nikah ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan pengadaan tahun Buku nikah tahun depan akan berbasis digital,” ujarnya.
Adapun dokumen yang dimusnahkan yakni 4 ribu pasang buku nikah tahun 2019, 4.086 pasang buku nikah tahun 2020, akta nikah 2 ribu lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2020.
Kemudian Daftar Pemeriksaan Nikah 2 ribu lembar tahun 2019 dan 2.254 lembar tahun 2000 serta Kartu Nikah 2 ribu buah tahun 2020. (AaN)