Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya, RPN Terancam 15 Tahun Bui

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Somba Opu, Selasa (27/08/2024).

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, awal kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

“Inisial terduga pelaku RPN (24) menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dan kemudian mengajak korban untuk pergi makan bersama, setelah diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong,” jelasnya.

“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya di rumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut,” kata Bahtiar.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Gowa menerangkan, setelah pelaku RPN mengunci rumah kosong itu, kemudian pelaku menyuruh korban Mawar untuk melucuti pakaiannya. Setelah itu korban dipaksa lagi untuk melayani nafsu bejat pelaku alias melakukan persetubuhan.

“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Empat Pansus DPRD Pinrang Dibentuk untuk Bahas Ranperda Non APBD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Meriah, Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kompleks Anggrek Kelurahan Tombolo Kabupaten Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 sangat terasa di Kompleks...

Kupoji dan Perlawanan Petani Sidrap terhadap Pupuk Kimia

PEDOMANRAKYAT, SIDRAP - Malam itu, Sabtu 16 Agustus 2025, halaman rumah panggung milik Haji Zulkifli, anggota DPRD Sulawesi...

Diklat Paskibraka Resmi Ditutup, Ini Pesan Kepala Badan Kesbangpol Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Setelah sukses menaikkan dan menurunkan Bendera pada Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kepala Badan...

Momen Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, SD Negeri Parinring Hadirkan Pendongeng Edukasi Stop Bullying

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. SD Negeri Parinring memanfaatkan momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 untuk mengedukasi murid-muridnya tentang...