PEDOMANRAKYAT, GOWA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Somba Opu, Selasa (27/08/2024).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, awal kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
“Inisial terduga pelaku RPN (24) menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dan kemudian mengajak korban untuk pergi makan bersama, setelah diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong,” jelasnya.
“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya di rumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut,” kata Bahtiar.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Gowa menerangkan, setelah pelaku RPN mengunci rumah kosong itu, kemudian pelaku menyuruh korban Mawar untuk melucuti pakaiannya. Setelah itu korban dipaksa lagi untuk melayani nafsu bejat pelaku alias melakukan persetubuhan.
“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.