Paksa Korban Layani Nafsu Bejatnya, RPN Terancam 15 Tahun Bui

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Somba Opu, Selasa (27/08/2024).

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, awal kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

“Inisial terduga pelaku RPN (24) menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dan kemudian mengajak korban untuk pergi makan bersama, setelah diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong,” jelasnya.

“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya di rumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut,” kata Bahtiar.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Gowa menerangkan, setelah pelaku RPN mengunci rumah kosong itu, kemudian pelaku menyuruh korban Mawar untuk melucuti pakaiannya. Setelah itu korban dipaksa lagi untuk melayani nafsu bejat pelaku alias melakukan persetubuhan.

“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Prof. Hasnawi Haris Terpilih Kembali sebagai Ketua PGRI Sulsel secara Aklamasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...