PEDOMAN RAKYAT- MAKASSAR. Dalam rangka meningkatkan kualitas produk UMKM dan mendukung percepatan sertifikasi halal dan P-irt ( Produk Industri Rumah Tangga ), Inkubator Bisnis Anak Modul berkolaborasi dengan Micro Ex Kemenkop menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal & P-irt di BSI Center Jalan Sungai Saddang Makassar, Sabtu 31/08/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri 20 peserta pelaku UKM di sektor makanan dan minuman. Sebagai pemateri adalah Ir. Nursyamsuria ( Micro Ex Kemenkop ) dan Indriani Sukma.
Membuka kegiatan, Ketua Inkubator Anak Modul IKB PPSP IKIP Ujung Pandang, Yuliasni, SH ( angkatan 82 ) dalam sambutan singkatnya mengatakan, sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pelaku UMKM. Hal ini sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2014 khususnya Pasal 14, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal. Dan, pemerintah telah membatasi pada tahun 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal.
Yuliani berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku UMKM yang bergabung di " Inkubator " dapat mengetahui proses pengurusan sertifikasi halal dan betapa pentingnya setiap UMKM memiliki sertifikasi halal yang akan disampaikan dua nara sumber tersebut.
Pada sesi penyampaian materi, Ir. Nursyamsuria mengatakan, sebelum membahas soal sertifikasi halal, yang utama harus dimiliki setiap UMKM adalah NIB ( Nomor Induk Berusaha ), karena NIB merupakan pintu masuk untuk mengurus sertifikasi halal. Dengan regulasi baru, dulu mengurus NIB harus ke kantor. Kini tidak lagi, sudah online.
Nursyamsuria secara rinci menjelas mulai dari penyiapan berkas, proses pengajuan hingga ke tahapan akhir. Dan, yang perlu diketahui untuk terbitnya sertifikasi halal bukan sehari atau dua hari, membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Berbeda dengan mengurus NIB bisa sehari.
Juga dijelaskan, sertifikasi halal ada yang bayar dan ada yang gratis. Untuk sertifikasi halal yang dibayar adalah RPH, Catering, Obat dan Kosmetik. Sementara yang gratis adalah makanan dan minuman. Untuk makanan dan minuman pengajuannya dilengkapi dengan kemasan serta memiliki nama produk.
Pada akhir penyampaiannya, Nursyamsuria menekankan dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM sangat diuntungkan dengan beragam manfaat. Mulai dari meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap prodak tersebut, juga menambah unique selling dalam penjualan dan jaringan pasar bisa semakin luas bahkan ke pasar global.
" Sertikasi halal dibutuhkan bukan hanya di negara dengan mayoritas penduduk muslim yang bisa disasar, namun negara non muslim pun memiliki orientasi yang sama terkait produk makanan dan minuman yang masuk, yakni sertifikasi halal," ujar Nursyamsuria. ( ab )