Pemasangan Papan Bicara di Perumahan Graha Persada Diduga Ilegal, Begini Respons Amir

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kenapa meninggal pi baru diinterupsi hal seperti itu,” beber Amir dengan logat Makassarnya.

Demikian juga, lanjut Amir, ketika Adrian memberikan kuasa ke Fadli. Di mana Adrian posisinya masih sah menjabat sebagai Direktur PT. Aditarina.

“Jadi kalau dia menyatakan pak Adrian memberikan kuasa ke Fadli itu salahnya siapa, itu salahnya sendiri PT Aditarina yang mengangkat seorang napi menjadi direktur, itu kan salahnya mereka,” ketus Amir.

Setelah itu, Adrian memberikan kuasa ke Fadli yakni kuasa menjual. Maka kemudian objek yang ada di daerah yang dimaksud oleh Fadli telah dijual dan kegiatan itu sah karena dasarnya ada surat kuasa untuk menjual dan menerima hasil jual atas objek yang di maksud. Kegiatan yang dimaksud juga melalui perikatan perjanjian jual beli (PPJB) di Kantor Notaris bukan di bawah tangan.

“Jadi kalau kuasa hukumnya PT Aditarina beranggapan, kuasa Adrian ke Fadli itu dipertanyakan jika dipandang dari terangkatnya Adrian sebagai direktur di tahun 2020, pertanyaannya kemudian yang mengangkat Adrian itu siapa, tentu PT Aditarina, seluruh direksinya, sedangkan bapak ini berada di penjara, jadi yang salah siapa,” ungkap Amir.

“Kemudian si Pak Adrian ini memberikan kuasa ke Fadli, kuasa menjual dan menerima uang artinya dia (Fadli) telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya pak Adrian, karena dia di penjara, jadi Fadli yang menjalankan. Jadi apa yang salah,” tegas Amir.

Ia pun menerangkan, mengapa dirinya membayar ke Fadli, itu karena adanya surat kuasa yang diperlihatkan Fadli di hadapan Notaris yang pada intinya menyatakan memberi kuasa untuk menjual dan menerima uang atas objek lahan yang ada.

“Jadi saya bayar si Fadli itu. Seandainya tidak ada barang itu, saya kan tidak mau beli. Saya tahu surat AJB itu atas nama Adrian mewakili PT Aditarina, karena adanya di situ logo dan ada namanya pak Adrian di surat kuasa itu, sehingga saya membayar. Seandainya tidak ada di situ namanya pak Adrian dan Fadli, orang lain yang menjual maka saya juga tidak berani melangkah demikian, kan begitu,” ujar Amir.

Baca juga :  Dispus Arsip Gelar Workshop Implementasi Srikandi, Jadikan Sulsel  Percontohan Digitalisasi Pemerintahan di KTI

Terkait sertifikat AJB yang diperlihatkan oleh pihak PT. Aditarina di kantornya, Amir menyebutkan, itu betul adalah punyanya. Akan tetapi, kata Amir, mengingatkan bahwa barang itu ia sudah beli yakni menyangkut 6 AJB yang diklaim tapi belum lunas dan dia mau bayar hari ini juga.

“Hari ini pun saya mau bayar, dengan siapa mau bayar yang penting mau menunjukkan kuasanya seperti Fadli menerima uang. Kalau tidak ada kuasanya menerima uang lalu menagih, nah saya bukan orang bodoh hanya begitu tanpa ada kuasa, kan di situ masalahnya. Jadi seperti itu gambarannya,” tegas Amir.

Amir pun menanggapi alias merespon dingin pemasangan papan bicara oleh Kuasa Hukum PT. Aditarina atas objek lahan yang ada.

Dia mengaku telah menyampaikan ke pihak PT. Aditarina pekan lalu sejumlah bukti jika lahan objek yang dimaksud telah dibelinya. Di antaranya bukti pembayaran, pembelian melalui Notaris.

“Jadi apa yang dipasang papan bicara itu, itu saya cara berpikir saya bodoh atau bagaimana, yang pastinya tanah itu sudah saya sampaikan minggu lalu dengan menunjukkan bukti pembayaran saya, pembelian saya melalui notaris dan posisi saya sebagai penggugat. Di mana saya gugat itu Fadli, PT Aditarina dan notaris. Kenapa saya gugat karena saya punya bukti, seandainya saya tidak punya bukti maka saya tidak menggugat, saya harus membuktikan di pengadilan, Kamis kemarin itu sudah sidang pertama,” kata Amir.

“Yang jaga yang membebaskan lahan tersebut itu, ada surat kuasanya itu,” jelas Amir.

Dia mengaku tidak mau mempersoalkan perihal keberatan pihak PT Aditarina saat ini. Pada intinya, Amir menegaskan hanya ingin membayar lahan yang telah pihaknya beli dari PT Aditarina sebagaimana yang telah diikat dalam PPJB yang sudah berjalan lama.

Baca juga :  Direktur RSUD Sinjai Buka Lomba Tadarrus Al Qur'an Antar Pegawai

“PT Aditarina sampai sekarang tidak mengakui menerima uang tetapi itu bukan urusan saya, itu urusan Fadli selaku perwakilan PT. Aditarina karena saya membayar ke Fadli karena dia bertindak sebagai kuasa menjual dan menerima hasil penjualan lahan PT Aditarina sebagaimana tertuang dalam PPJB,” tandas Amir.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Potensi Kontra-Intelijen, AYP Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Ciptakan Kondisi Kondusif

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Tokoh muda sekaligus aktivis asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari (AYP), meminta Presiden Prabowo Subianto...

Sinjai Berpartisiapsi Dalam GPM Serentak

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menunjukkan dukungan dan komitmennya dalam menjaga harga kebutuhan pokok agar tetap stabil...

Atal S.Depari: DK Benteng Moral Organisasi

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PWI periode 2025-2030 terpilih, Atal Sembiring Depari menegaskan, Dewan Kehormatan merupakan benteng...

Mentan Amran Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pangan Sehat

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pangan yang sehat di...