Koko Jhon Dituntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Klien Kami Bukan Bandar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu Ikving Lewa alias Koko Jhon dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum.

Kuasa Hukum Buyung Harjana Hamma SH, MH mengatakan, tuntutan yang di jatuhkan 18 tahun oleh jaksa penuntut Umum sangat memberatkan karena BB alias Barang Bukti sabu sabu seberat 7,6 gram bukan milik Koko Jhon.

“Kasus ini seakan telah terjadi penggiringan issu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, apalagi secara nyata dalam fakta persidangan semua barang bukti bukan milik klien saya (Koko Jhon, red),” jelasnya.

Buyung bersama timnya pun meminta majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kasus tersebut alias dibebaskan segala tuntutan kliennya dan juga berkeyakinan Koko Jhon bukan bandar narkoba, karena tidak ada barang bukti yang membuktikan.

“Bahkan pada saat terdakwa digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah ruko dibilangan Jenderal Sudirman Kabupaten Bone, sama sekali tidak ada ditemukan adanya barang bukti berupa sabu-sabu,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di salah satu Cafe ternama di bilangan Dr Sam Ratulangi Makassar, Rabu malam (04/09/2024) sekira pukul 20.15 Wita.

Lanjutnya, agar masyarakat tahu, fakta persidangan seperti ini tidak adil dengan 7,6 gram itu dituntut 18 tahun seolah-olah barang buktinya sekian kilo, dengan 7,6 gram itu Ikving Lewa dinyatakan sebagai bandar besar.

Sejak ditangkap pertengahan 15 Januari 2024 lalu, Buyung menyebut sebenarnya tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan langsung. Adapun 7,6 gram sabu berasal dari dua tersangka lain. Sabu itu dikemas dalam 46 plastik bening, tapi tak pernah dihitung berat bersihnya.

“Selama proses penangkapan hingga persidangan, dirinya mengaku sangat banyak upaya penggiringan opini publik yang menyatakan kliennya adalah bandar narkoba. Selama ini, tim kuasa hukum diam karena ingin melihat fakta persidangan namun di dalam persidangan banyak tidak sesuai diantara saksi dengan alat bukti,” Buyung Harjana Hamma SH, MH menandaskan.

Baca juga :  PGIW Sulselra Gelar Lomba Paduan Suara Gerejawi Antar Gereja dan Mitra, Rangkaian Peringatan HUT Ke-75 PGI dan Hari Reformasi Gereja 2025

Di tempat yang sama Syaban Sartono Leky yang juga selaku Kuasa Hukum Koko Jhon mengatakan, yang jadi pertanyaan besar adalah kenapa Koko Jhon itu disebut bandar besar?.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dandim 1408/Makassar Gerak Cepat Dampingi Kasdam Amankan Lokasi Konflik di Tallo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono bersama Dandim 1408/Makassar Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan...

Di Usia 78, Hermawan Kartajaya Rayakan Ulang Tahun dengan Spirit Kebinekaan: “Chinese-Indonesian for Nusantara”

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di sebuah ruangan yang dipenuhi tawa hangat, tepuk tangan, dan perjumpaan lintas generasi, Hermawan Kartajaya—Dewan...

Piala Dunia U-17 Delapan Tim ke Semifinal

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Hingga pukul 02.00 Wita Rabu (19/11/2025) dini hari tadi, sudah delapan tim yang memastikan diri...

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...