Soetarmi menyebut, salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di antaranya melakukan tindakan-tindakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggara pemerintahan negara sebagaimana tugas ini diatur di dalam pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Lulusan IPDN ini nantinya akan mengemban amanah yang sangat rawan dengan praktik korupsi. Mulai dari gratifikasi, pemalsuan surat atau dokumen, mark-up anggaran hingga kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi,” kata Soetarmi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel berharap lulusan IPDN sebagai Pamong Praja Muda dan juga ASN bisa berperan sebagai kader pemerintahan terdepan untuk membangun dan melaksanakan pencegahan korupsi di wilayah tempat bertugas.
Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung praja IPDN sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait Tindak Pidana Korupsi.(*/Hdr)