Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar. Dengan rincian atau diasumsikan Rp 1 juta per gramnya.
“Nilai nominal bila 1 gram seharga Rp 1 juta rupiah, itu total sekitar Rp 6.7 miliar dan sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 orang lebih, bila 1 gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang,” sebut Restu.
Lebih jauh Restu menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari dua tersangka sebelumnya. Masing-masing berisinial N seorang perempuan, dan N seorang laki-laki.
“Jadi bersangkutan bukan suami istri, tapi mereka berkerabat dan sudah kenal lama dan juga saling mengetahui kegiatan pelanggaran tindak pidana narkotika itu,” tutupnya. (*)