Masalah ini muncul dari seorang warga kelurahan Buntu Barana LR yang ingin mengurus surat pengantar kepengurusan sertifikat dengan membutuhkan tanda tangan Lurah, setelah bertemu dan menjelaskan ke lurah, warga tersebut kaget karena dimintai uang sebesar Rp 2 000.000,- (dua juta rupiah) sementara tidak mempunyai uang sebanyak itu.
Dengan bergegas LR warga tersebut kembali ke rumah mencari uang untuk digenapi namun tetap tidak mencukupi 2 juta, warga tersebut kembali temui Lurah Buntu Barana MSR dengan bermohon meminta pengurangan dari awal yang ditarget 2 juta rupiah.
LR berharap tidak ada lagi warga lainnya menjadi korban, dan seharusnya pihak Camat Tikala memberikan teguran kepada Lurah Buntu Barana’ yang diduga melakukan pungli terhadap warganya itu.
Sebelum kasus ini terangkat kepermukaan, wartawan melakukan konpirmasi kepada oknum Lurah MSR terkait adanya dugaan pungli, namun Lurah Buntu Barana MSR saat itu enggan mau berkomentar. Setelah beberapa saat kemudian oknum Lurah MSR mengakui dan siap akan mengembalikan uang warga tersebut, ia juga menyadari bahwa tidak ada aturan atau regulasi yang mengatur dalam peraturan daerah masalah pungutan atau pembayaran tersebut.(pri).