Guru dan Kepsek Wajib Ikuti Sulingjar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Para guru dan kepala sekolah di Sulawesi Selatan yang terdaftar di dapodik, wajib melakukan kegiatan Survey Lingkungan Belajar (Sulingjar).

Tahun ini, jika tak ada aral melintang, kegiatan Sulingjar akan dimulai Rabu (11/09/2024) besok dan berlangsung hingga 24 September mendatang.

Kepastian pelaksanaan kegiatan itu dibenarkan oleh Andi Rafiuddin, seorang operator sekolah di SMAN 7 Maros.

"Rencananya begitu tapi belum ada info teknis terkait pelaksanaan kegiatan tersebut,," katanya saat ditemui media ini di ruang PTK Disdik Sulsel, Selasa (10/09/2024) sekira pukul 10.15 Wita.

Dia pun memastikan, semua operator sekolah berdasarkan pelaksanaan Sulingjar tahun sebelumnya, maka akan diarahkan untuk membuka link untuk membuka akses.

"Biasanya kita disuruh mengklik link. Setelah itu semua guru yang terdaftar akan mendapatkan token. Token itu diberikan kepada masing-masing guru," ungkapnya.

Sulingjar sendiri merupakan kegiatan tahunan dari pemerintah pusat, kepada semua guru dan kepala sekolah, baik tingkat SMA/SMK, SMP dan SD.

Waktu pengisian Sulingjar tersebut, berdasarkan jadwal pelaksanaan pada satuan pendidikan."Jadi mengisi kapan saja. Apalagi batas pengisiannya sangat lama,," tukas Rafiuddin.

Kegiatan Sulingjar itu memerlukan satu hingga dua jam pengisian oleh tiap guru.dan kepala sekolah.

Di dalam survei itu mencakup ratusan pertanyaan dalam bentuk pilihan ganda, yang harus dijawab dan diselesaikan oleh setiap guru dan kepala sekolah.

Pertanyaan dalam survei itu seperti sikap profesional dalan mengajar, materi yang diberikan kepada siswa, sikap terhadap perilaku siswa, tanggapan keuangan di sekolah dan seabrek pertanyaan terkait kondisi yang terjadi di satuan pendidikan.(Hdr)

Baca juga :  Hadiri Forum Komunikasi Kamtibmas, Pangdam Hasanuddin Ajak Semua Komponen Pererat Persatuan Menuju Sulsel Lebih Baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pelanggaran serius dalam proses produksi dan peredaran produk...

Kapolres Parepare Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja Jaga Kepercayaan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Kapolres Parepare meminta jajarannya untuk meningkatkan kinerja, melakukan perencanaan inovasi dalam mendukung optimalisasi tugas kepolisian. Upaya...

Mafia Uang Palsu Digulingkan : Tersangka Utama Annar Sampetoding Diserahkan ke Kejari Gowa, 15 Orang Terlibat Sindikat

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima penyerahan tersangka utama kasus peredaran uang palsu, Annar Salehuddin...

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno : Seleksi Catar Harus Adil, Bersih, dan Objektif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Calon Taruna (Catar) Akademi...