Temuan BPK RI, Inakor Minahasa Laporkan Bapenda Minahasa ke APH

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Minahasa ditemukan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan anggaran oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa.

Ketidaktertiban administratif tersebut salah satunya ada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa.

Dari hasil audit BPK RI TA 2023 ditemukan terdapat kekurangan penerimaan atas pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp. 519.281.652,15,-. Pada kekurangan tersebut baru dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp. 237.716.369,74.
Sisa tiga jenis kekurangan penerimaan pendapatan pajak daerah yang belum ditindak lanjuti senilai Rp. 281.565.282,41.

Dengan rincian :
1. Pemungutan pajak hotel tidak tertib, terdapat omzet yang tidak dilaporkan sebagai dasar pengenaan pajak senilai Rp. 103.845.000,00.

2. Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan tidak tertib, terdapat kekurangan penerimaan senilai Rp. 39.582.920,05.

3. Pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak tertib, terdapat kekurangan penerimaan senilai Rp.138.137.362,36.

Hasil audit juga menemukan adanya pemindahan dana senilai Rp. 15.548.963,00 ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran.

Dari beberapa temuan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPD Minahasa LSM INAKOR) Darwin Najoan menyampaikan atas dasar kajian internal lembaga perlunya campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti temuan tersebut.

Disamping itu Darwin juga menegaskan dan meminta kepada jajaran pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Minahasa agar mengevaluasi kinerja Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa atau bahkan mencopot karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan pengelolaan pajak yang menjadi tanggungjawabnya.

"Temuan tersebut sudah kita Inakor teruskan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa. Masih ada yang sementara kita kaji untuk bukt-bukti tambahan," tutup Darwin. (dn)

Baca juga :  Serius Berantas Premanisme dan Parkir Liar, Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Kerjasama Perumda Parkir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar di Makassar, Segera Dibentuk Kepengurusan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan dipastikan berlangsung pada 13–14 September 2025. Agenda empat...

Warkop 183 Satukan Rasa dan Ragam Profesi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menikmati kopi pagi hari di warung kopi (warkop) menjadi tren dan habit (kebiasaan, red) tersendiri...

Pahlawan-Pahlawan Kerajaan Bajeng Melawan Penjajah Belanda

Oleh : Drs. Abd. Kahar Pattola ( Raja Bajeng XIX ) PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ada suatu ungkapan bahwa “Setiap Masa ada Pemimpinnya dan setiap...

Tiga Program Bantuan BP Taskin RI Digulirkan di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Toraja Utara mendapat dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan...