Dari tangan MAA alias AHM dan WCA alias TDE, petugas mengamankan 7 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah hijau strip putih dan 7 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah kuning strip putih, serta 3 sachet plastik klip bening berisi Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah merah strip putih, kemudian 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, saat dikonfirmasi Jumat, (13/9/2024) melalui Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di Wialayah Kecamatan Sopai beserta dengan barang bukti.
“Adapun keseluruhan barang bukti yang pihaknya berhasil amankan dari tangan ketiga pelaku tersebut yaitu sebanyak total 19 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet, 1 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca Pyrex, 1 buah Sumbu Pembakar, 1 sachet klip bening kosong ukuran besar, serta 1 buah penutup alat hisap (bong),” jelasnya.
Ketiga pelaku saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terang Kasatresnarkoba.(pri*).