Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018, DPW LSM Inakor Laporkan ke Kejati Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MANADO – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok/Anggota Masyarakat TA 2018.

Ketua DPW Sulawesi Utara Perkumpulan LSM-Inakor, Rolly Wenas menyatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara pada Kamis 12 September 2024. Wenas berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 terdapat realisasi anggaran hibah senilai Rp 400 milyar kepada Badan/Lembaga/Organisasi dan Kelompok/Anggota Masyarakat. Maaf penerimanya saya tidak bisa sebut satu persatu, namun sudah saya lampirkan dalam laporan,” kata Wenas kepada wartawan di Manado, Jumat (13/09/2024).

Rolly menyebut, berdasarkan hasil penelusuran Inakor, menunjukan bahwa terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerima hibah sampai tanggal 16 Mei 2019 yang belum dipertanggungjawabkan oleh sejumlah penerima hibah senilai Rp 15 milyaran dan atas hal ini Inakor menduga bahwa realisasi belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu tidak dapat diyakini sesuai ketentuan penggunaannya.

Wenas menambahkan, berdasarkan fakta diatas kami menduga adanya pemotongan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, akibatnya sejumlah penerima dana hibah kesulitan dalam menyusun LPJ.

Wenas menyebut, berdasarkan analisis data oleh Inakor terdapat permasalahan atas realisasi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara TA 2018 dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, yaitu pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf a, b, dan c.

Baca juga :  Pastikan Korban Lompat dari Lantai 8 SMP Islam Athirah, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Basman

b. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pemberian Hibah, pada :

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Atas KM Nggapulu Menuju Semarang, Bidang Kerohanian IKA SMANSA 82 Gelar Lomba Shalawat dan Asmaul Husnah

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG - Di tengah lautan dalam pelayaran menumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia...

Ramah Tamah IKA SMANSA 82 di Hotel Liberta Yogyakarta, Berlangsung Meriah dan Diwarnai Perayaan Ulang Tahun 4 Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar hajatan ramah tamah yang...

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...