Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018, DPW LSM Inakor Laporkan ke Kejati Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1.Pasal 22 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan hibah kepada Gubernur melalui PPKD cq Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah.

2.Pasal 25 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur melaui PPKD/SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang undangan.

c. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing-masing penerima hibah TA 2018 (untuk penerima hibah kelompok/anggota masyarakat) Pasal 3 Kewajiban pihak kedua :

1.Ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan penggunaan dana hibah kepada pihak kesatu selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah provinsi Sulawesi utara ke rekening bank penerima dana hibah.

2.Ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal pihak kedua menerima Dana Hibah secara bertahap, maka pihak kedua wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Hibah kepada pihak kesatu, sebelum pemindahbukuan Dana Hibah tahap berikutnya dari rekening kas umum daerah Provinsi Sulawesi Utara ke rekening bank penerima Dana Hibah.

3.Ayat (7) yang menyatakan bahwa apabila laporan penggunaan Dana Hibah sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya tidak disampaikan pada Gubernur Sulawesi Utara cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara maka tidak akan dibantu lagi pada permohonan bantuan Dana Hibah berikutnya.

d. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing-masing penerima hibah TA 2018 (untuk penerima hibah Badan/Lembaga/Organisasi), Pasal 3 Kewajiban Pihak Kedua, pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua mempertanggungjawabkan belanja Hibah yang diberikan pihak kesatu meliputi :

Baca juga :  PKP Sulsel Gelar Buka Puasa Bersama, Fakhri Jawad : Kami Akan Kembalikan Kejayaan PKP

1.Laporan Penggunaan Hibah.
2.Menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk kewajiban pembayaran perpajakan atau berita acara serah terima barang/jasa, serta menyampaikan foto copy bukti-bukti tersebut kepada pihak kesatu. (dn)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...

HMJ Matematika UNM Gelar Inaugurasi INTEG24L MATHLANTIC di Gedung Mulo

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (F-MIPA...

Kereta Kencana Kraton Yogyakarta Jadi Daya Tarik Peserta Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar

PEDOMANRAKYAT, JOGYAKARTA - Temu Nasional IV Ika Smansa Makassar di Yogyakarta dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, termasuk silaturahmi dan...

Rombongan Arisan UMI ” Jokka-Jokka ” ke Malaysia: Mengunjungi Batu Caves, Menara Kembar dan Colmar Tropicale

PEDOMANRAKYAT, MALAYSIA - Pada kesempatan kali ini, rombongan Arisan UMI yang merupakan salah satu unit usaha dari Yayasan...