Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Hibah Pemprov Sulut TA 2018, DPW LSM Inakor Laporkan ke Kejati Sulut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

1.Pasal 22 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima bantuan hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan hibah kepada Gubernur melalui PPKD cq Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah.

2.Pasal 25 ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur melaui PPKD/SKPD terkait 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan dan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang undangan.

c. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing-masing penerima hibah TA 2018 (untuk penerima hibah kelompok/anggota masyarakat) Pasal 3 Kewajiban pihak kedua :

1.Ayat (5) yang menyatakan bahwa laporan penggunaan dana hibah kepada pihak kesatu selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah provinsi Sulawesi utara ke rekening bank penerima dana hibah.

2.Ayat (6) yang menyatakan bahwa dalam hal pihak kedua menerima Dana Hibah secara bertahap, maka pihak kedua wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Hibah kepada pihak kesatu, sebelum pemindahbukuan Dana Hibah tahap berikutnya dari rekening kas umum daerah Provinsi Sulawesi Utara ke rekening bank penerima Dana Hibah.

3.Ayat (7) yang menyatakan bahwa apabila laporan penggunaan Dana Hibah sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya tidak disampaikan pada Gubernur Sulawesi Utara cq. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara maka tidak akan dibantu lagi pada permohonan bantuan Dana Hibah berikutnya.

d. NPHD antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Gubernur) dengan masing-masing penerima hibah TA 2018 (untuk penerima hibah Badan/Lembaga/Organisasi), Pasal 3 Kewajiban Pihak Kedua, pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pihak Kedua mempertanggungjawabkan belanja Hibah yang diberikan pihak kesatu meliputi :

Baca juga :  Kabag Kesra Lutim Tegaskan, Penerima Upah Petugas Keagamaan Tidak Boleh ASN, TNI/Polri, atau Aparat Desa

1.Laporan Penggunaan Hibah.
2.Menyimpan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk kewajiban pembayaran perpajakan atau berita acara serah terima barang/jasa, serta menyampaikan foto copy bukti-bukti tersebut kepada pihak kesatu. (dn)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keturunan Puang Guru Nasing Gelar Empo Sipitangarri di Malino

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kota Bunga Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi hangatnya kebersamaan ratusan keturunan tokoh...

Sosialisasi Perwali No.20/2025, Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Segera Digelar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No.20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan...

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Seluruh Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi fisik personelnya, Polres...

Cuaca Ekstrem Landa Pesisir Makassar, Polsek Kawasan Paotere Berikan Imbauan Keselamatan Kepada Nelayan dan ABK

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca ekstrem yang melanda wilayah pesisir Makassar dalam beberapa hari terakhir, dengan curah hujan tinggi...