Setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan ras, suku/etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, kebangsaan , jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
Adapun alur penyelesaian perkara kekerasan dimulai dari tahap pelaporan tahap verifikasi dan asesmen.
Tahap investigasi dan pendampingan. Tahap rapat pleno Tim Satgas.Tahap laporan hasil dan rekomendasi kepada rektor. Tahap penindakan oleh Rektor melalui musyawarah.
Proses penanganan kekerasan dilakukan dengan beberapa tahapan pertama adalah pendampingan berupa, konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum/advokasi, bimbingan sosial dan Rohani.
Perlindungan berupa jaminan keberlanjutan dengan melakukan penyelesaian studi bagi mahasiswa, pekerjaan bagi dosen, tekdik, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari pelaku serta perlindungan atas kerahasiaan identitas
Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku terbukti melakukan kekerasan, pengenaan sanksi sesuai dengan Keputusan Rektor setelah mendapatkan rekomendasi pengenaan sanksi dari Dewan Kehormtan dan Etik, tegas Wakil Sekretaris Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel ini.
Pemulihan korban berupa tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, bimbingan sosial dan rohani melibatkan dokter, onselor, psikolog dan pemuka agama.(ym)