Jupri juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus TPPO dan berharap aparat kepolisian menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi korban, bukan justru memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait dugaan tersebut. Publik terus mendesak agar pihak berwenang segera bertindak guna menjaga integritas penegakan hukum di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.
Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur ketika dikonfirmasikan pula menyatakan, apa yang disampaikan Kanit PPA itu benar, karena yang diproses hanya tindak kekerasannya yakni Pasal 351 KHUPidana. Padahal seandainya diassesment dari awal maka unsur TPPOnya dia dapatkan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan, terlebih setelah sebelumnya tersangka utama dalam kasus TPPO, yakni FI diduga dilepaskan oleh pihak kepolisian tanpa proses hukum yang jelas. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulsel untuk mengusut seluruh indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini. (rs)