Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar Tanggapi Klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Pasal 29 UU TPKS : Pasal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dihentikan atas dasar penyelesaian di luar pengadilan.

Hal ini berarti bahwa Restorative Justice tidak dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Pasal 30 UU TPKS. Pasal ini menyatakan bahwa :

– Setiap orang yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar jalur peradilan akan dikenai sanksi pidana.

– APH yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mendorong atau memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui Restorative Justice dapat juga dikenai hukuman pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan UU TPKS.

Secara keseluruhan, UU TPKS bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan menekankan penegakan hukum formal. Oleh karena itu, Restorative Justice dianggap tidak sesuai untuk diterapkan dalam kasus kekerasan seksual. (rs)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dihadapan 73 JCH Lutim, Kakanwil Minta Waspadai Cuaca Ekstrim Arab Saudi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Andi Mustakim Pimpin Kembali Alumni Smansa Makassar Angkatan 83

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Musywarah angkatan Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (Smansa) Makassar Angkatan 83 kembali menetapkan Ir. H....

Dr. Dr. Adi W.Gunawan, S.T.,M.Pd.CCH Faktor Tuhan dan Manusia Tentukan Sukses

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Faktor penentu seseorang mencapai kesuksesan sangat ditentukan Tuhan dan manusia itu sendiri. Sebagaimana di dalam...

Di Atas KM Nggapulu Menuju Semarang, Bidang Kerohanian IKA SMANSA 82 Gelar Lomba Shalawat dan Asmaul Husnah

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG - Di tengah lautan dalam pelayaran menumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia...

Ramah Tamah IKA SMANSA 82 di Hotel Liberta Yogyakarta, Berlangsung Meriah dan Diwarnai Perayaan Ulang Tahun 4 Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar hajatan ramah tamah yang...