2. Pasal 29 UU TPKS : Pasal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dihentikan atas dasar penyelesaian di luar pengadilan.
Hal ini berarti bahwa Restorative Justice tidak dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus-kasus kekerasan seksual.
Pasal 30 UU TPKS. Pasal ini menyatakan bahwa :
– Setiap orang yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar jalur peradilan akan dikenai sanksi pidana.
– APH yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mendorong atau memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui Restorative Justice dapat juga dikenai hukuman pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan UU TPKS.
Secara keseluruhan, UU TPKS bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan menekankan penegakan hukum formal. Oleh karena itu, Restorative Justice dianggap tidak sesuai untuk diterapkan dalam kasus kekerasan seksual. (rs)