Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar Tanggapi Klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Pasal 29 UU TPKS : Pasal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dihentikan atas dasar penyelesaian di luar pengadilan.

Hal ini berarti bahwa Restorative Justice tidak dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Pasal 30 UU TPKS. Pasal ini menyatakan bahwa :

– Setiap orang yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar jalur peradilan akan dikenai sanksi pidana.

– APH yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mendorong atau memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui Restorative Justice dapat juga dikenai hukuman pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan UU TPKS.

Secara keseluruhan, UU TPKS bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan menekankan penegakan hukum formal. Oleh karena itu, Restorative Justice dianggap tidak sesuai untuk diterapkan dalam kasus kekerasan seksual. (rs)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kejari Tana Toraja Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (5) Dalgona dan ‘Garam Halus’ Resep Escape, Menakar Gula dan Menangkal Serbuk Putih

Foto dokumen: Geliat menyambung hidup di CFD. Syarifah Khumairah Prodi Sastra Asia Barat FIB/Magang ‘identitas’ Suara gemuruh pijakan kaki di atas...

Koperasi LPER Serukan Nilai-nilai Sumpah Pemuda Harus Jadi Landasan Bagi Kebangkitan Peternak Rakyat Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada hari ini Selasa 28 Oktober 2025, Koperasi Lembaga...

Kodam XIV/Hasanuddin Kukuhkan Padepokan Pencak Silat Militer, Langkah Nyata Melestarikan Warisan Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno meresmikan Padepokan Pencak Silat Militer Hasanuddin, di Lapangan Sultan Hasanuddin,...

Merah Putih di Pundak Kecil – Kisah Cinta Tanah Air di Hari Sumpah Pemuda Makassar

Oleh : Ardhy M. Basir Makassar, 28 Oktober — Pagi itu, halaman sekolah di berbagai sudut Kota Makassar berubah...