Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar Tanggapi Klarifikasi Kanit PPA Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, Makmur melalui pesan singkat pada tanggal 18 September 2024, menyampaikan bahwa percakapan yang terjadi dalam chat antara pelaku dan korban menyatakan bahwa disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp 15 juta kepada pihak polisi.

Namun, berdasarkan bukti rekaman percakapan antara korban dan pihak pelaku terjadi sebelum perdamaian di Polrestabes Makassar, sudah jelas terdengar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 30 juta dari pihak polisi yang mengatas namakan korban.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mekanisme Restoratice Justice (RJ) tidak direkomendasikan, terutama dalam kasus kekerasan seksual.

Aturan ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan, termasuk melalui Restoratice Justice.

Pasal-pasal terkait yang mengatur hal tersebut :

1. Pasal 5 ayat (2) UU TPKS : Pasal ini menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual harus ditangani sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS dan undang-undang lainnya, serta tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.

2. Pasal 29 UU TPKS : Pasal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dihentikan atas dasar penyelesaian di luar pengadilan.

Hal ini berarti bahwa Restorative Justice tidak dapat digunakan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan dalam kasus-kasus kekerasan seksual.

Pasal 30 UU TPKS. Pasal ini menyatakan bahwa :

- Setiap orang yang menyelesaikan kasus kekerasan seksual di luar jalur peradilan akan dikenai sanksi pidana.

- APH yang menyalahgunakan kewenangannya untuk mendorong atau memfasilitasi penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui Restorative Justice dapat juga dikenai hukuman pidana penjara atau denda sesuai dengan ketentuan UU TPKS.

Baca juga :  Lewat Abon Sapi, RPH Bukukan Lampaui Target Deviden

Secara keseluruhan, UU TPKS bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dengan menekankan penegakan hukum formal. Oleh karena itu, Restorative Justice dianggap tidak sesuai untuk diterapkan dalam kasus kekerasan seksual. (rs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...