SK Menkumham tersebut dapat dilacak melalui barcode yang tertera di kiri bawah di surat resmi PWI Pusat yang jika dipindai akan tersambung langsung ke website Kemenkumham, https://ahu.go.id.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Pengurus PWI Pusat dengan susunan pengurus yang berbeda dengan SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08 TAHUN 2024 serta membuat pernyataan, melakukan tindakan atau ajakan, menawawarkan kerja sama, dan atau menggelar kegiatan tertentu maka perbuatan tersebut adalah ilegal dan mohon melaporkannya ke Sekretariat PWI Pusat melalui nomor telepon (021) 345 3131 / 386 2041 atau kepada Sekretaris Jenderal, Muhammad Iqbal Irsyad, nomor telepon 0811 1098 001.
Surat Edaran PWI Pusat itu ditandatangani oleh Pengurus Pusat PWI yakni atas nama Ketua Umum tertanda Hendry Ch.Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Muhammad Iqbal Isyad.
Dengan adanya surat edaran resmi perihal kepengurusan PWI Pusat yang sah, maka diharapkan seluruh pengurus PWI di Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa menaati surat tersebut, meskipun ada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus PWI Pusat hasil KLB yang hanya dihadiri segelintir oknum pengurus PWI. (*)