PB IPMIL Raya Minta APH Usut Tuntas Polemik Pembebasan Lahan di Luwu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik terkait pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian memanas.

Aksi massa terus dilakukan oleh aktivis dan masyarakat lokal di Kabupaten Luwu. Pejabat General Manager External PT Masmindo Dwi Area, Wahyu Dito P, menjadi sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen lahan milik warga sebelum eksekusi dilakukan.

Organisasi mahasiswa, PB IPMIL Raya alias Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya, mendesak APH alias Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Ketua Umum PB IPMIL Raya Muhammad Tawakkal Wahir mengecam keras tindakan PT Masmindo yang dinilai sewenang-wenang dalam menangani proses pembebasan lahan. Menurutnya, Wahyu Dito P selaku pejabat yang bertanggung jawab atas urusan eksternal perusahaan, tidak mampu menyelesaikan konflik dengan warga secara adil dan sah.

“Kami melihat ada dugaan kuat pemalsuan dokumen yang dilakukan sebelum lahan warga dieksekusi. Kami meminta pihak berwenang segera mengusut keterlibatan Wahyu Dito P dan siapapun yang terlibat dalam pemalsuan tersebut,” ujarnya kepada sejumlah awak media di sebuah warkop di bilangan Bulevard, Kota Makassar, Jumat (20/09/2024).

Kasus ini mencuat setelah pada Senin, 16 September 2024, pekerja PT Masmindo diduga menebang pohon cengkeh milik seorang warga, Cones (46), tanpa persetujuan yang sah. Kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak Cones menangis histeris menyaksikan pohon-pohon yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga ditebang habis.

Proses eksekusi yang dikawal oleh aparat keamanan dari Brimob dan TNI juga menuai kecaman. PB IPMIL Raya menilai kehadiran aparat berseragam lengkap dalam tindakan yang dianggap ilegal tersebut merupakan bentuk intimidasi kepada warga.

Baca juga :  Beredar di Medsos X, Caleg yang Bakal Duduk di DPRD Kota dan Provinsi, Bappilu Perindo Sulsel Bantah

“Ini tindakan melawan hukum. Lahan itu milik warga yang sudah mereka tanami dan kelola bertahun-tahun. Tidak ada alasan yang sah untuk mengeksekusi lahan tersebut,” tambah Ketua Umum PB IPMIL Raya berapi-api.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gugus 20 SD Kabupaten Sinjai Pertama Kali Gelar Pekan Olah Raga dan akan Dijadikan Agenda Tahunan

PEDOMAN RAKYAT, SINJAI.- Gugus 20 SD Kabupaten Sinjai yang ada di wilayah Kecamatan Sinjai Barat tergabung dalam 10...

FKPM Apresiasi Bedah Rumah HUT Bhayangkara Polrestabes Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Resor Kota Besar (Restabes) Makassar, mengapresiasi salah satu rangkaian...

RUU KUHAP Diuji di Kampus, Restorative Justice Disorot

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Sejumlah ahli hukum, akademisi, dan pejabat negara berkumpul di Auditorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN...

Peletakan Batu Pertama Proyek Rekonstruksi Jembatan Bila, Bupati Minta Prioritaskan Kualitasnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Bupati Pinrang, Irwan Hamid, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana...