PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik terkait pembebasan lahan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian memanas.
Aksi massa terus dilakukan oleh aktivis dan masyarakat lokal di Kabupaten Luwu. Pejabat General Manager External PT Masmindo Dwi Area, Wahyu Dito P, menjadi sorotan publik atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen lahan milik warga sebelum eksekusi dilakukan.
Organisasi mahasiswa, PB IPMIL Raya alias Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya, mendesak APH alias Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ketua Umum PB IPMIL Raya Muhammad Tawakkal Wahir mengecam keras tindakan PT Masmindo yang dinilai sewenang-wenang dalam menangani proses pembebasan lahan. Menurutnya, Wahyu Dito P selaku pejabat yang bertanggung jawab atas urusan eksternal perusahaan, tidak mampu menyelesaikan konflik dengan warga secara adil dan sah.
“Kami melihat ada dugaan kuat pemalsuan dokumen yang dilakukan sebelum lahan warga dieksekusi. Kami meminta pihak berwenang segera mengusut keterlibatan Wahyu Dito P dan siapapun yang terlibat dalam pemalsuan tersebut,” ujarnya kepada sejumlah awak media di sebuah warkop di bilangan Bulevard, Kota Makassar, Jumat (20/09/2024).
Kasus ini mencuat setelah pada Senin, 16 September 2024, pekerja PT Masmindo diduga menebang pohon cengkeh milik seorang warga, Cones (46), tanpa persetujuan yang sah. Kejadian tersebut menyebabkan istri dan anak Cones menangis histeris menyaksikan pohon-pohon yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga ditebang habis.