Setelah kasus yang menghadapkan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, Ibrahim Fauzi dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII, Farhan Tahir sebagai terdakwanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, kinerja pengacara semakin menurun dan tidak profesional lagi bekerja. Bahkan saat masih tahap penyidikan kepolisian, satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi Kristianto sebatang kara.
“Belakangan ini sudah sekitar sebulan lebih, Yodi jika ditelepon berkali-kali oleh bapak saya, tidak pernah mau mengangkat dan menerimanya. Begitupun dichat-chat via whatsapp, juga tidak dibalas-balas. Kalaupun dijawab, alasannya mengada-ada dan penuh kebohongan. Padahal komunikasi sangat diharapkan untuk bagaimana langkah selanjutnya dalam upaya mendapatkan keadilan bagi adik Virendy,” tuturnya.
Menurut Viranda, sikap tidak profesional yang ditunjukkan Yodi dengan cara memutuskan hubungan dan komunikasi secara ‘pengecut’ atau diam-diam (tidak terbuka/transparan), baru diketahui penyebabnya setelah seorang teman dekat Yodi datang menemui ayahnya dan akhirnya terkuak apa sesungguhnya yang membuat sang pengacara muda itu bertindak dan bersikap tidak terpuji kepada kliennya.
“Kami baru ketahui setelah disampaikan bahwa Yodi merasa sakit hati karena ayah saya tidak membayar jasa pengacaranya dalam penanganan kasus kematian Virendy. Nah ini berarti Yodi tidak komitmen dengan pernyataan dan kesepakatan awal ketika datang ke rumah dan meminta-minta untuk dipercayakan sebagai kuasa hukum tanpa bayaran (pro bono). Sesungguhnya ayah saya tidak ada hubungan hukum dengan Yodi, karena bukan beliau yang memberi kuasa,” tegasnya.
Ditambahkan Viranda, apakah Yodi sudah lupa jika saat awal begitu menggebu-gebu dan terlalu bernafsu untuk menjadi kuasa hukum pro bono dalam penanganan kasus Virendy yang kala itu viral di berbagai media nasional dan daerah sehingga diduga ingin mencari popularitas untuk lebih dikenal publik. Lantas setelah popularitas tercapai, maka lupa dengan kesepakatan awal sehingga menuntut macam-macam dan mengumbarkan cerita tak sesuai fakta ke orang lain.
“Tindakan tidak profesional dan tidak komitmen yang ditunjukkan Yodi Kristianto ini diharapkan mendapat perhatian dari lembaga atau organisasi advokat yang menaungi bersangkutan agar diberikan teguran dan pembinaan supaya kedepannya dapat bersikap sebagai sosok penegak hukum yang berkualitas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Pak Yodi awalnya kan datang baik-baik ke rumah kami. Nah kalo sudah tidak ingin bersama lagi, pamitlah juga secara baik-baik,” tutup wanita berusia 26 tahun yang sangat merasa terpukul atas meninggalnya adik tercinta, Virendy.
Sementara pengacara Yodi Kristianto, SH, MH yang hendak dikonfirmasikan oleh media ini terkait pencabutan kuasa dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, tak berhasil dihubungi karena telepon selularnya tidak pernah aktif. (*)