PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tindakan pencabutan kuasa hukum terhadap pengacara muda Yodi Kristianto, SH, MH yang dilakukan Viranda Novia Wehantouw, S.Ak kakak kandung almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, kini viral setelah diberitakan media-media di tanah air dan ramai diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi pemberitaan media-media yang melansir keterangan Viranda membeberkan alasan-alasan hingga kronologis terjadinya pencabutan kuasa ini serta adanya klarifikasi dari pengacara Yodi Kristianto (YK) yang dinilai mengada-ada, membuat ayah almarhum Virendy yakni James Wehantouw angkat bicara.
Dalam keterangan pers kepada media ini, Jumat (27/09/2024) sore, wartawan senior di Makassar itu menegaskan, sikap maupun tindakan putrinya Viranda mencabut kuasa hukum yang pernah diberikan kepada Yodi Kristianto adalah sudah benar dan bersesuaian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata.
“Jangan mengaku-ngaku sebagai seorang penegak hukum yang profesional, lantas seenaknya berkomentar asal bunyi sementara wawasan dan pengetahuannya dangkal, lalu menuding Viranda bertindak menyalahi aturan hukum serta memberi keterangan mengada-ada ataupun membuat berita menyesatkan,” tukasnya.
Parahnya lagi, ungkap Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan ini, justru perilaku tak terpuji yang ditunjukkan YK via narasi chatnya yang dikirimkan kepada beberapa orang, jelas sudah merupakan perbuatan melawan hukum, yakni tindakan pengancaman dan menebar fitnah.
Setidaknya ada 3 (tiga) narasi pengancaman yang masing-masing ditujukan kepada diri James Wehantouw, kemudian buat pengacara Lusin Tammu, SH, MH (eks anggota tim YK dalam menangani kasus Virendy), dan terakhir ke media-media yang mempublish berita peristiwa pencabutan kuasa yang dilakukan Viranda.
James pun menguraikan kembali kronologis sehingga terjadinya pencabutan kuasa yang pernah diberikan Viranda kepada YK dkk. Awalnya sekitar akhir Januari 2023, pengacara kelahiran Mensuang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat bersama timnya datang ke rumah Telkomas menemui Viranda.
Ketika itu, YK dkk memohon-mohon kepada Viranda agar mereka dapat diberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum yang secara sukarela dan tanpa bayaran (pro bono) akan mendampingi kepentingan hukum keluarga dalam menghadapi penanganan kasus kematian Virendy mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Salah seorang anggota timnya yakni Cesar Depaska Kulape diketahui sudah lama berteman dengan Viranda, sementara YK sebelumnya tidak pernah dikenalnya. Permintaan mereka lalu disampaikan ke ayahnya, dan Viranda pun terus mendesak untuk memenuhi keinginan YK dkk yang begitu menggebu-gebu ingin terlibat dalam penanganan kasus kematian Virendy yang saat itu viral dan ramai diberitakan berbagai media nasional dan daerah.
Tak kuasa menahan desakan putrinya dan menyadari jika dirinya bukan sebagai pelapor di kepolisian, James akhirnya mengalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Viranda. Padahal sesungguhnya dengan status selaku pihak korban atau pelapor dalam sebuah perkara pidana, tentunya tidak wajib untuk didampingi pengacara.
Selain itu, James sendiri sudah membuat dan menandatangani surat kuasa di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar Jl. Gunung Bawakaraeng yang dipimpin pengacara senior Muhammad Sirul Haq. Namun untuk tak mengecewakan putrinya, pemimpin media online pedomanrakyat.co.id terpaksa membatalkan kuasanya.
Setelah kasus ini bergulir di kepolisian mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan, tim pengacara YK selalu mendampingi Viranda di setiap urusan. Dan meski kesepakatannya pro bono, namun Viranda senantiasa secara sukarela dan ikhlas memberikan sejumlah uang kepada 3 advokat tersebut untuk biaya transport.
Tapi sejak perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan hingga disidangkan di pengadilan, kinerja layanan pendampingan hukum YK dkk mulai menurun. Bahkan satu persatu anggota tim menghilang dan tinggallah Yodi sebatangkara. Karena hanya seorang diri, iapun mulai menunjukkan sikap acuh tak acuh jika hendak mendampingi Viranda menghadiri sidang.