PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Mitra Fahruddin, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI, telah menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kabupaten Enrekang pada Selasa malam, 24 September 2024. Klarifikasi ini terkait dengan laporan mengenai dugaan penggunaan fasilitas pemerintah dalam penyaluran Beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) selama masa jabatannya.
Anggota Bawaslu Enrekang, Try Sutrisno, memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut. Dalam keterangannya di Cafe Sudut Lagi, pada senin (29/9/2024), Try menyampaikan, “Kami telah menginformasikan kepada pelapor mengenai status laporan LP 07. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa baik pelapor maupun saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan adanya kegiatan atau tindakan yang merugikan salah satu calon”.
Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa Mitra Fahruddin memenuhi syarat subjek hukum berdasarkan Pasal 71, karena ia merupakan pejabat negara. Namun, ketika Bawaslu menilai unsur kedua terkait tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon lain, pelapor dan saksi tidak mampu memberikan bukti yang cukup. “Pelapor bahkan mengaku tidak melihat adanya emblem yang menunjukkan bahwa Mitra adalah calon,” katanya.