Terpidana Korupsi Asal Papua Barat Ditangkap di Makassar Setelah 6 Bulan Buron

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Papua Barat) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengamankan seorang terpidana korupsi asal Kejari Bintuni, Papua Barat, Marthinus Senopanda, Jumat 04 Oktober 2024 sekira pukul 19.58 Wita.

Martinus diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Abun Hasbuloh Syambas menjelaskan, terpidana merupakan pimpinan perusahaan PT. Fikri Bangun Persada Bintuni.

Adapun kasusnya, kata Abun, di mana pada tahun 2018 tepatnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM) Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana dengan tugas perbantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Permendagri Nomor 98 Tentang Perubahan Tempat Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 20 September 2018 yang menugaskan pelaksanaan kegiatan pembangunan revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas perbantuan APBN Tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

“Nah dalam hal itu terpidana Marthinus bertindak selaku kontraktor pelaksana,” ucap Abun dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Makassar didampingi Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Sabtu (05/10/2024).

Dalam pekerjaannya tersebut, Marthinus telah menerima 100 persen pencairan dana, sementara volume pekerjaannya tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo yang dimaksud.

Akibatnya, sebut Abun, perbuatan Marthinus mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Papua Barat.

Baca juga :  Warkop & Prasmanan "Selter73" Kini Hadir di Toddopuli Raya

Perjalanan Sidang

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...

Semangat TNI dan Rakyat Menggema di Malino: Pangdam Hasanuddin Buka Three Days Off Road Adventure 2025

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Suasana sejuk Malino dipenuhi semangat kebersamaan ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi membuka...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...

Tabulahan FC Melaju ke Final Bupati Cup V Hadapi Mamasa 1

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim sepak bola asal Kecamatan Tabulahan, Tabulahan FC, berhasil melaju ke babak final Bupati Cup...