Terpidana Korupsi Asal Papua Barat Ditangkap di Makassar Setelah 6 Bulan Buron

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuni menuntut Marthinus selaku terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bintuni kemudian menjatuhkan vonis kepada Marthinus selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp 76.500.000.

“Atas putusan tersebut, Marthinus sempat banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan. Putusannya seirama dengan tuntutan JPU Kejari Bintuni,” terang Abun.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi di tingkat banding, Marthinus lalu kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Marthinus dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tingkat banding yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

“Pasca putusan kasasi dinyatakan inkrah, yang bersangkutan lalu dipanggil secara patut untuk memenuhi panggilan eksekusi atas putusan kasasi tersebut, namun dia tak datang dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Bintuni,” ungkap Abun.

Abun menyebutkan, sejak putusan dinyatakan inkrah, Marthinus buron selama 6 bulan dan akhirnya berhasil ditangkap di Makassar, Sulsel.

“Jadi kita imbau bagi seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri karena tak ada tempat yang aman bagi buronan untuk kabur,” pungkas Abun.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sekda Sinjai Buka Sosialisasi Perbup Tata Naskah Dinas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...

Semangat TNI dan Rakyat Menggema di Malino: Pangdam Hasanuddin Buka Three Days Off Road Adventure 2025

PEDOMANRAKYAT, MALINO - Suasana sejuk Malino dipenuhi semangat kebersamaan ketika Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno secara resmi membuka...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (3) Skateboarding, Cara Dede Menikmati Kebebasan

Foto dokumentasi: Main Skateboarding di CFD Makassar Oleh: Nadratun Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP/Magang ‘identitas’ Jalan lebar yang biasanya ramai...

Tabulahan FC Melaju ke Final Bupati Cup V Hadapi Mamasa 1

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Tim sepak bola asal Kecamatan Tabulahan, Tabulahan FC, berhasil melaju ke babak final Bupati Cup...