Terpidana Korupsi Asal Papua Barat Ditangkap di Makassar Setelah 6 Bulan Buron

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuni menuntut Marthinus selaku terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bintuni kemudian menjatuhkan vonis kepada Marthinus selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp 76.500.000.

“Atas putusan tersebut, Marthinus sempat banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan. Putusannya seirama dengan tuntutan JPU Kejari Bintuni,” terang Abun.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi di tingkat banding, Marthinus lalu kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi Marthinus dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tingkat banding yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 458.100.000 subsider 1 tahun 6 bulan.

“Pasca putusan kasasi dinyatakan inkrah, yang bersangkutan lalu dipanggil secara patut untuk memenuhi panggilan eksekusi atas putusan kasasi tersebut, namun dia tak datang dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Bintuni,” ungkap Abun.

Abun menyebutkan, sejak putusan dinyatakan inkrah, Marthinus buron selama 6 bulan dan akhirnya berhasil ditangkap di Makassar, Sulsel.

“Jadi kita imbau bagi seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri karena tak ada tempat yang aman bagi buronan untuk kabur,” pungkas Abun.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Disinyalir Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades dan 2 Sekdes Digiring Masuk Rutan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi XIII DPR RI Sapa Langsung Warga Binaan Rutan Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anggota Komisi XIII DPR RI, Metty, menegaskan pentingnya peningkatan pembinaan bagi warga binaan saat melakukan...

Kapolda Sulsel Hadiri Tatap Muka Punawirawan, 73 Wisudawan Diberi Penghargaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Tatap...

Kunjungi Sinjai, Tim Kementerian PUPR Kaji Kondisi Pasar Sentral Bongki untuk Renovasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Tim Perencanaan Teknis Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial Budaya (IDPPKOSB) Kementerian...

Berpulang, Putri Pesepak Bola Legendaris Ramang

Hj Ratna saat dibesuk Manajemen PSM, Rabu (10/12/2025). (Foto:PR/Mda). PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hj Ratna Ramang, putri mendiang pesepak bola...