Kejari Soppeng Tetapkan AB  Sebagai Tersangka Pembobol Bank

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Akibat perbuatannya penyidik mengalamatkan melanggar Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat )1) Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP .

Selain itu penyidik mengalamatkan kepada tersangka melanggar Subsidair Pasal 3 ayat(1)Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain .(ard)

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lagi, Petani di Sinjai Terima Bantuan Ribuan Bibit Durian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tak Hanya Kelistrikan, PLN Berkontribusi Sosial Melalui TJSL

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- PT PLN (Persero) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di bidang ketenagalistrikan,...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Jenazah H.M. Parawansa Dimakamkan di Pekuburan Keluarga di Takalar Bersebelahan dengan Istrinya

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR - Jenazah almarhum H.M. Parawansa dimakamkan di pekuburan keluarga di Desa Cilallang , Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten...