Kejari Soppeng Tetapkan AB  Sebagai Tersangka Pembobol Bank

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Akibat perbuatannya penyidik mengalamatkan melanggar Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat )1) Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP .

Selain itu penyidik mengalamatkan kepada tersangka melanggar Subsidair Pasal 3 ayat(1)Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain .(ard)

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadirkan Vaksinasi Booster di Internal Polres Gowa, Personel Polsek dan Bhayangkari Cabang Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Pedagang Blokir Jalan Utama Kota Bulukumba, Buntut Kebijakan Pemda Hendak Gusur Pasar Cekkeng

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ratusan pedagang Pasar Cekkeng memblokir jalan utama Kota Bulukumba, tepatnya di persimpangan Teko, Senin (7/7/2025)...

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, KP2KP dan BKAD Sinjai Perkiat Kolaborasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak atas belanja pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi...

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...