Kejari Soppeng Tetapkan AB  Sebagai Tersangka Pembobol Bank

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Akibat perbuatannya penyidik mengalamatkan melanggar Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat )1) Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP .

Selain itu penyidik mengalamatkan kepada tersangka melanggar Subsidair Pasal 3 ayat(1)Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain .(ard)

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wabup Sidrap Hadiri Rekonsiliasi Stunting Tingkat Provinsi Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lima Desa di Tomoni Timur Rampungkan Penilaian Lomba Kebersihan Tingkat Kabupaten

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Lima desa di Kecamatan Tomoni Timur telah selesai dinilai oleh tim penilai Lomba Kebersihan...

Aduan Masyarakat Judi Sabung Ayam di Tikala Ditindak Lanjuti Polres Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Setelah menerima aduan dari masyarakat Polres Toraja Utara langsun turun melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi...

Lomba Poster K3 JTK PNUP Edukasi Mahasiswa Soal Zero Accident di Laboratorium

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Ketua Jurusan Teknik Kimia (JTK) Politeknik Negeri Ujung Pandang, Wahyu Budi Utomo, HND., M.Sc., kembali...

Pemkab Sinjai Gandeng STIKES Panrita Husada Perkuat SDM Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Panrita Husada...