Akibat perbuatannya penyidik mengalamatkan melanggar Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat )1) Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP .
Selain itu penyidik mengalamatkan kepada tersangka melanggar Subsidair Pasal 3 ayat(1)Jo Pasal 4 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain .(ard)