Kejari Soppeng Tetapkan AB  Sebagai Tersangka Pembobol Bank

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menetapkan perempuan AB (29 tahun) yang sehari harinya Qustomer Service (QS) salahsatu Bank sebagai tersangka yang diduga kuat membobol kas Bank plat merah tempatnya bekerja .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melalui Kasi Intel Rekafit M SH Kamis 10 Oktober 2024 menyebutkan ,penetapan tersangka diawali hanya tiga hari setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Soppeng Nomor Print 02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tanggal 13 September 2024.

Dari hasil penyidikan didukung bukti bukti akhirnya dikeluarkan Surat Penetapan tersangka(Pidsus-18)Nomor B-01/P.4.20/Fd.2/09/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Didampingi Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH dan Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhan SH MH ,Rekafit sebutkan AB langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng mulai Kamis 10 Oktober 2024 selama 20 hari.

Dalam melakukan aksinya mulai 26 Agustus 2024 pukul 10,15 AB mendatangi rekan kerjanya A dengan meminta bantuan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekeningnya . Setoran tersebut tanpa disertai uang fisik namun AB berjanji akan disetorkan menyusul. Meski tanpa uang fisik A langsung mengapprove dan mentransfer dana ke rekening AB dan dilakukan sampai 4 kali dengan nilai ratusan juta rupiah.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Komitmen Tingkatkan Produksi Sapi Melalui IB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ratusan Pedagang Blokir Jalan Utama Kota Bulukumba, Buntut Kebijakan Pemda Hendak Gusur Pasar Cekkeng

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Ratusan pedagang Pasar Cekkeng memblokir jalan utama Kota Bulukumba, tepatnya di persimpangan Teko, Senin (7/7/2025)...

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, KP2KP dan BKAD Sinjai Perkiat Kolaborasi

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan pajak atas belanja pemerintah daerah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi...

Kapus MLTL Dr.Sastri Sunarti, M.Hum : Di Naskah Terkadang Tak Terungkap Dalam Sejarah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Pusat Riset (Kapus) Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan (MLTL) Badan Riset dan Inovasi Nasional...

Kejari Sinjai Akan Gairahkan Olahraga Basket di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akan menggelar turnamen olahraga Bola Basket yang bertajuk "Kajari Sinjai Cup...