“Sebagaimana hasil ekspose (gelar perkara, red) yang dilaksanakan pada Kamis 26 September 2024,” terang Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.
Diketahui, pada APBD Pokok Tahun 2022, KONI Makassar dikabarkan telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) sebesar Rp20 miliar.
Angggaran ini diperuntukkan untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.
Selanjutnya di tahun yang sama, KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebesar Rp11 miliar di APBD Perubahan. Anggaran itu digunakan untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov.
Kemudian berlanjut di Tahun 2023, KONI Makassar kabarnya kembali menerima suntikan dana hibah sebesar Rp35 miliar. Di mana 60 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.
Demikian juga pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah oleh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar Tahun Anggaran 2023.
Di mana sejak penyelidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar telah memeriksa puluhan saksi baik dari pengurus KORMI Makassar hingga penjabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar (Dispora Makassar).(Hdr)