PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebuah bangunan megah yang berlokasi di wilayah Nipa-Nipa, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, tepatnya di depan Kampus Universitas Pejuang Indonesia (UPRI) Antang, Makassar, diduga dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar.
Dari pantauan media ini, bangunan tersebut hingga kini masih dalam tahap pengerjaan.
Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Fuad Azis, saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini.