Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Kepala UPTD KPH Divonis 4 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muchlis, S.Hut., M.Si, dalam kasus penyimpangan pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022. Kasus tersebut melibatkan lima Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Enrekang.

Kepala Kejari Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan setelah Tim Eksekutor Kejari Enrekang yang dipimpin oleh Plt. Kasi Pidsus, Septiyana Rahayu, S.H., berhasil membawa terpidana ke Lapas Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan. “Alhamdulillah, Tim Eksekutor telah berhasil mengeksekusi terpidana Muchlis ke Lapas Makassar,” ungkap Padeli pada Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, Padeli menjelaskan bahwa Muchlis sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejaksaan dan menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir di kantor Kejari Enrekang seminggu yang lalu. Namun, saat itu ia tidak langsung ditahan karena kondisi kesehatannya yang menurun. “Terpidana sempat mengajukan surat pernyataan yang disaksikan oleh keluarganya, bersedia untuk dieksekusi pada hari ini, Jumat 18 Oktober 2024,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Paparkan Capaian Kinerja Polres Tana Toraja di Tahun 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mahasiswa Pariwisata Unhas Goes to Barru: Mengintegrasikan Teori dan Praktik Pariwisata

PEDOMAN RAKYAT - BARRU. Mahasiswa Program Studi S1 Pariwisata Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2023 melaksanakan kegiatan Open Trip...

Dibalik kepulangan Jamaah Haji Soppeng :Hj Anisah Menangis Haru Memeluk “Posi Bola” Rumahnya yang Terbakar 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Suasana dingin dan sesekali hujan rintik Ahad malam 15 Juni 2025 sekitar pukul 23,30 seakan menjadi...

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Deli Serdang Diduga Langgar Aturan, Tunjuk Koordinator Penyuluh Tak Kompeten

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Praktik dugaan pelanggaran aturan dan UU tentang penyuluh pertanian kembali terkuak di Kabupaten Deli...

Dari Medan Hingga Padangsidimpuan, Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru...