Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Kepala UPTD KPH Divonis 4 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pada Kamis, Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Tim dari Polres Enrekang, berangkat menuju ke Makassar dan memantau keadaan Muchlis di rumahnya. Pada Jumat pagi, Tim mendatangi kediaman Muchlis, dan Muchlis dengan kooperatif mengikuti proses hukum. Sebelum dimasukkan ke dalam Lapas, Muchlis terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.

Berdasarkan putusan kasasi, Muchlis dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang Dianugerahi Baznas Awards 2024 Sebagai Kepala Daerah Terbaik Pendukung Pengelolaan Zakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

FEB-Unhas dan Bank Unhas Gelar Pengabdian di Bantaeng

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Tim pengabdian masyarakat yang tergabung sebagai bagian dari PKM Program Hibah Internal Peningkatan Kinerja Utama...

Ketua PGRI Wajo Apresiasi Guru dan Pemerintah, HGN 2025 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Upacara Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-80...

Baru 2 Bulan Menjabat Bos Bapanas, Mister Clean Sukses Turunkan Harga Beras

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Visi penurunan harga beras yang diusung Andi Amran Sulaiman sejak ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai...

Amran Sulaiman Raih ‘Tokoh Transformasi Pertanian Modern’ detikcom Awards 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meraih penghargaan detikcom Awards 2025. Amran menerima penghargaan sebagai...