Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Kepala UPTD KPH Divonis 4 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pada Kamis, Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Tim dari Polres Enrekang, berangkat menuju ke Makassar dan memantau keadaan Muchlis di rumahnya. Pada Jumat pagi, Tim mendatangi kediaman Muchlis, dan Muchlis dengan kooperatif mengikuti proses hukum. Sebelum dimasukkan ke dalam Lapas, Muchlis terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.

Berdasarkan putusan kasasi, Muchlis dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda. (syafar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sengketa DPD INAKOR Minahasa Vs Hukum Tua Desa Lemoh Timur Berakhir di Tahap Mediasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...