Pada Kamis, Tim Eksekutor yang bekerja sama dengan Tim dari Polres Enrekang, berangkat menuju ke Makassar dan memantau keadaan Muchlis di rumahnya. Pada Jumat pagi, Tim mendatangi kediaman Muchlis, dan Muchlis dengan kooperatif mengikuti proses hukum. Sebelum dimasukkan ke dalam Lapas, Muchlis terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.
Berdasarkan putusan kasasi, Muchlis dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda. (syafar)