PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Koalisi Mahasiswa Anti Mafia mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk menggelar aksi protes, Kamis (17/10/2024).
Mahasiswa ini mendesak Kejati Sulsel segera memberikan kejelasan terkait status tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek laboratorium bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, Sulsel, Tahun Anggaran 2011.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan legislator Sulsel Syahruddin Alrif, yang diketahui sebagai pemilik CV. Istana Ilmu, Ketua Panitia Pengadaan Abdul Razak, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panaco.
Jenderal Lapangan Koalisi Mahasiswa Anti Mafia, Cimeng, dalam orasinya mempertanyakan kelanjutan kasus ini. “Apakah kasus ini sudah dihentikan atau belum ? Jika sudah, apa dasar penghentiannya dan mana bukti SP3-nya ?” tegas Cimeng. Ia juga mempertanyakan, jika kasus belum dihentikan, mengapa hingga kini belum ada langkah penyelesaian.
Selain kasus proyek laboratorium bahasa, Cimeng juga mendesak Kejati Sulsel mengambil alih penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Sidrap, yang dinilai lamban dan tertutup oleh Kejari Sidrap.
“Kami meminta Kejati Sulsel mengambil alih kasus ini karena Inspektorat dan Kejari Sidrap terkesan tertutup dalam penanganannya,” pekik Cimeng berapi-api dalam orasinya.