Kejaksaan Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Akibatnya, pekerjaan perencanaan yang tidak sesuai regulasi ini menyebabkan proyek tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.191.878.827.

“Kami berharap saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Dr. Alfian.

Ia juga menegaskan, tim Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan bekerja profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka FA dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat (1) KUHP, baik dalam bentuk primair maupun subsidair.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sambut Pileg dan Pilkada 2024, Karang Taruna Kecamatan Cempa Gelar Dialog Politik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Atlet Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin Persembahkan Medali Emas di Kejurnas Triathlon Seri 3 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BANJARBARU — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang bergengsi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Triathlon...

Heboh, Turnamen Sepakbola Putri Warnai Peringatan HUT RI di desa Bulutellue Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Turnamen sepak bola putri antar dusun se-Desa Bulutellue secara resmi ditutup pada Sabtu sore (26/7/2025),...

Polda Riau Gerebek Distributor Beras Oplosan di Pekanbaru !

PEDOMANRAKYAT, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggerebek sebuah distributor atau agen yang menjual beras oplosan di Jalan...

Andi Amran Sulaiman Pakaikan Jas KKSS ke Agam Rinjani, Sinyal Kuat Rangkul Anak Muda

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Di tengah keseriusan merumuskan arah kebijakan untuk periode 2025-2030, Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi...