Kejaksaan Tana Toraja Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Air Bersih

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Akibatnya, pekerjaan perencanaan yang tidak sesuai regulasi ini menyebabkan proyek tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.191.878.827.

“Kami berharap saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Dr. Alfian.

Ia juga menegaskan, tim Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan bekerja profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka FA dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat (1) KUHP, baik dalam bentuk primair maupun subsidair.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Relawan AJi Aras Peduli Pembangunan Demi Masyarakat Bone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan: Pemerintah Segel Beras Impor Ilegal di Sabang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan tegas terhadap masuknya 250 ton beras ilegal...

JMSI Wajo Gelar Diskusi Publik Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi Menuju Wajo Terbuka

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik bertema “Peran Media Siber dalam...

Tim Voli PGRI Cabang Khusus Jawara di Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Tim bola voli PGRI Cabang Khusus tampil perkasa dan keluar sebagai juara pada kejuaraan dalam...

PMII Wajo Gelar Konfercab XV, Momentum Regenerasi dan Adu Gagasan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wajo kembali melakukan regenerasi pengurus dengan menggelar Konferensi Cabang...