Akibatnya, pekerjaan perencanaan yang tidak sesuai regulasi ini menyebabkan proyek tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan mengakibatkan kerugian negara.
Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.191.878.827.
“Kami berharap saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Dr. Alfian.
Ia juga menegaskan, tim Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan bekerja profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka FA dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 55 ayat (1) KUHP, baik dalam bentuk primair maupun subsidair.(*/Hdr)