Baliho Paslon yang Langgar Aturan Diturunkan Satpol PP di Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pembersihan Baliho Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satpol PP dibawa pengawasan langsung oleh Bawaslu Toraja Utara dengan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam penurunan Alat praga Kampanya tadi, semua APK yang diturunkan di kembalikan ke Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dalam aturan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara.

Perlu diketahui bahwa dalam tahapan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Tim Kampanye dilarangan memasang Alat Peraga Kampanye pada tempat umum, sebagai berikut:

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KKS Gelar Halal BI Halal, Danny Pomanto Puji Burhanuddin Andi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan: Pemerintah Segel Beras Impor Ilegal di Sabang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan tegas terhadap masuknya 250 ton beras ilegal...

JMSI Wajo Gelar Diskusi Publik Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi Menuju Wajo Terbuka

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik bertema “Peran Media Siber dalam...

Tim Voli PGRI Cabang Khusus Jawara di Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Tim bola voli PGRI Cabang Khusus tampil perkasa dan keluar sebagai juara pada kejuaraan dalam...

PMII Wajo Gelar Konfercab XV, Momentum Regenerasi dan Adu Gagasan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wajo kembali melakukan regenerasi pengurus dengan menggelar Konferensi Cabang...