PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pembersihan Baliho Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan ditertibkan oleh Satpol PP dibawa pengawasan langsung oleh Bawaslu Toraja Utara dengan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam penurunan Alat praga Kampanya tadi, semua APK yang diturunkan di kembalikan ke Tim Kampanye Pasangan Calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dalam aturan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara.
Perlu diketahui bahwa dalam tahapan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, Tim Kampanye dilarangan memasang Alat Peraga Kampanye pada tempat umum, sebagai berikut: