Iqbal menyarankan agar masalah ini segera dilaporkan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kota Makassar untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, meski bangunan hampir rampung, belum ada indikasi kepemilikan IMB atau PBG.
“Sudah seharusnya Dinas Tata Ruang mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Kami pun akan melaporkannya agar masalah ini segera diselesaikan,” tegas Iqbal.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman. Menurutnya, hingga saat ini bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.
“Bangunan itu belum terdaftar, sepertinya belum ada IMB atau PBG. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan ke Dinas Tata Ruang yang berwenang,” tandas Helmy.
Permasalahan ini menjadi sorotan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam pembangunan gedung untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.(Hdr)