PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penanganan Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Lex Imperfecta (Aturan Hukum yang Tidak Disertai Sanksi Hukum)".
FGD ini diselenggarakan oleh Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sulsel bekerja sama dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) di Kampus Unhas, Makassar, Kamis (24/10/2024).
Acara ini turut menghadirkan narasumber penting lainnya, termasuk Kaotmilti IV Makassar, Brigjen TNI Suryadi Syamsir; Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim; Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. Amir Ilyas; serta Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.
Dalam pemaparannya, Kajati Sulsel, Agus Salim, menyoroti pentingnya tema yang diangkat dalam FGD ini. Menurutnya, penanganan perkara koneksitas selama ini masih dilakukan secara terpisah oleh berbagai pihak terkait, sehingga diskusi ini menjadi relevan untuk menemukan solusi yang lebih baik.
“Pemilihan tema FGD ini sangat menarik karena penanganan perkara koneksitas selama ini dilakukan secara terpisah-pisah. Saya berharap para narasumber dapat mengkaji dan menawarkan solusi ilmiah yang bisa diterapkan sehingga penanganan perkara koneksitas di masa depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Agus Salim.
Lebih lanjut, Agus Salim menyoroti keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan yang sudah berjalan selama tiga tahun. Jampidmil, katanya, terus berupaya membangun hubungan kelembagaan yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama dengan TNI, untuk memperkuat penegakan hukum.
“Kita semua menyadari, kedepan tugas aparat penegak hukum akan semakin kompleks dan berat. Oleh karena itu, tugas ini tidak bisa dilakukan secara terpisah-pisah oleh masing-masing satuan kerja. Kita harus bersinergi dan bekerja sama dengan semua pihak terkait,” tegas Agus Salim.
Sebagai tambahan informasi, Agus Salim memiliki pengalaman penting di lingkup Jampidmil sebelum menjabat sebagai Kajati Sulsel.
Ia pernah menduduki posisi Direktur Uheksi (Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi) serta Direktur Penuntutan di Jampidmil, sebelum diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dengan kegiatan ini, diharapkan penanganan perkara koneksitas dapat berjalan lebih sinergis dan efektif di masa mendatang, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(Hdr)