PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Kejaksaan Negeri Minahasa meningkatkan status kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan (Penggelapan) Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) ke tahap penyidikan.
Diketahui Dana TPG bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023, sementara untuk Gaji THL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendero GK, SH menyebutkan, kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia mengungkapkan dalam kasus ini tim penyelidik sudah menemukan cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya.