30,2 Kilogram Sabu dan 8.229 Pil Mephedrone Berhasil Disita Satnarkoba Polrestabes Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Lanjutnya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan, dugaan jaringan skala internasional ini memiliki modus operandi, membungkus narkoba menggunakan plastik dan sebelum masuk ke Sulsel terlebih dulu dikirim ke Surabaya.

Adapun barang bukti narkotika yang saat ini disita sebanyak 30,2 kilogram dengan nilai tafsiran mencapai Rp 50 milyar. Kemudian tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan empat orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ancaman hukuman bagi tersangka ini bervariasi, tergantung perannya. Ada hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati serta paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolda Sulsel. (*Rz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Harap Radio Suara Bersatu Jadi Sumber Infomasi Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...

ASN Peserta PKP Tampilkan Terobosan Layanan Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar menyelenggarakan Pameran dan Seminar...

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...

Rakor Triwulan IV Tomoni Timur Soroti Kamtibmas Jelang Nataru dan Ancaman DBD

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi (rakor) triwulan IV di...