PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari , Senin 28 Oktober 2024.

Baik Iptu Ichsan maupun Hasmia menyebutkan pemusanahan barang bukti narkotika dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yakni pelaksanaan amar putusan hakim terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali .

