PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari , Senin 28 Oktober 2024.
Pemusnahan ditandai pembakaran barang bukti dihadiri Kasi Pidum selaku Ketua Panitia pemusnahan barang bukti Hasmia SH MH, Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhon SH MH,Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH, Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Ichsan serta yang mewakili Kasat Reskrim Ipda Jerri Kawandoda.
Baik Iptu Ichsan maupun Hasmia menyebutkan pemusanahan barang bukti narkotika dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yakni pelaksanaan amar putusan hakim terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali .
Adapun barang bukti yang dimusnahkan untuk perkara narkotika dengan terpidana enam orang , yaitu sabu sabu 39.8333 gram ,ekstasi 0,7148 gram, satu buah dompet kecil ,satu unit hanpdhone , sachset plastik bening kosong ,alat isap sabu, dompet /tas perempuan warna pink , satu buah celana pendek ,kaca pireks dan korek gas .
Sementara untuk perkara penganiayaan dengan terpidana tiga orang barang bukti berupa satu buah stik bilyard ,satu buah pisau dapur dan satu buah baju .(ard)