Kejari Soppeng Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Soppeng menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor Kejari , Senin 28 Oktober 2024.

Pemusnahan ditandai pembakaran barang bukti dihadiri Kasi Pidum selaku Ketua Panitia pemusnahan barang bukti Hasmia SH MH, Kasi PB3R Muhammad Aprila Rhamadhon SH MH,Kasi Pidsus R Joharca Dwi Putra SH, Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Ichsan serta yang mewakili Kasat Reskrim Ipda Jerri Kawandoda.

Baik Iptu Ichsan maupun Hasmia menyebutkan pemusanahan barang bukti narkotika dan benda sitaan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yakni pelaksanaan amar putusan hakim terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali .

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polda Sulsel dan Pemkab Bantaeng Vaksin 709 Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pasca Nataru, Harga Elpiji 3 kg Melambung, Pemda Gandeng Agen HM Yunus Kadir Lakukan Operasi Pasar

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA. - Pasca Tahun Baru, harga elpiji subsidi 3 kg langkah dan melonjak naik dari harga Het,...

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Soppeng Gelar Panen Raya Jagung Serentak

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, Polres Soppeng menggelar...