PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil menyita aset milik terpidana Rudi Hasyim, S.Km bin H. Musnaing pada Senin (28/10/2024). Penyitaan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan pada 6 Agustus 2024 dengan nomor PRINT-191/P.4.24/Fu.1/08/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Rudi Hasyim dalam putusan pengadilan. “Penyitaan ini adalah langkah yang sesuai prosedur hukum untuk memastikan bahwa kewajiban uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana dapat terpenuhi,” jelas Padeli.
Dalam eksekusi tersebut, Kata Padeli, tim Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil menyita dua aset utama. Pertama, sebidang tanah beserta bangunan seluas 197 meter persegi yang terletak di Kampung Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Tanah tersebut terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 01122 atas nama Suherna, S.Km. Kedua, sepeda motor Honda X1B02R07L0 tahun 2016, berplat nomor DP 2692 NH, dengan STNK atas nama Rudi Hasyim.