PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada tahun 2019-2020, di Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Kota Makassar, Rabu (30/10/2024).
Tersangka berinisial AH, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Bagian Komersial 2 di perusahaan tersebut, kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil AH sebanyak empat kali sebagai saksi. Namun, AH tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas, sehingga dianggap tidak kooperatif.
Untuk menghadirkannya, penyidik berkoordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka. Akhirnya, AH bersedia diperiksa sebagai saksi di Kejari Balikpapan.
Selain menetapkan AH sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Mitsubishi Expander Cross 1.5 L 4×2 AT berwarna putih mutiara, lengkap dengan STNK dan bernomor polisi KT 1959 HT atas nama AH. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024.