Dari informasi yang dihimpun media ini, kasus ini bermula dari insiden meninggalnya seorang pasien di ruang perawatan RSKD Dadi. Sebelumnya, pasien tersebut sempat mengamuk saat dirawat sehingga dilakukan prosedur fiksasi atau mengikat tangan dan kaki pasien untuk menenangkan situasi.
“Namun, secara tiba-tiba ditemukan juga adanya ikatan di leher pasien. Kami belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut,” jelas Nur Faizal.
Ia menambahkan, hingga saat ini kami belum mengetahui,alasan pihak polrestabes Makassar belum menyetujui penangguhan penahanan.
“Kami meminta kepada Polrestabes Makassar untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap kedua perawat tersebut. Kami berharap keduanya diberi kesempatan untuk menjalani proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Nur Faizal Asis.(Hdr)