“Gaji mereka langsung masuk ke rekening masing-masing. Tidak ada potongan baik untuk ASN maupun Non-ASN,” jelasnya, menyanggah keras kabar yang beredar.
Seorang guru SMKN 3 Jeneponto, Surya Jaya, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap informasi yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga.
“Kami semua sepakat membuat petisi ini tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun,” kata Surya.
Ia berharap petisi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mempertegas, para guru dan staf tetap kompak menjaga integritas institusi.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah akan menerapkan aturan lebih ketat untuk mengawasi kedisiplinan, terutama bagi guru dan staf yang lalai dalam tugas atau absen dalam kegiatan upacara bendera.
Salma menyebutkan, sertifikasi bagi guru yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran akan terhambat pencairannya. “Aturan kedisiplinan ini berlaku untuk semua guru dan staf,” tambahnya.
Melalui petisi ini, SMKN 3 Jeneponto berharap dapat memperbaiki persepsi publik dan menunjukkan komitmen mereka terhadap lingkungan pendidikan yang transparan, disiplin, dan berintegritas.(Hdr)